Di Konseling Mediasi dan Advokasi

by - Juni 09, 2017

  selamat datang...
  

 
  DI Konseling Mediasi dan Advokasi:)


* Pengertian Layanan Mediasi

     Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat.
     
     Layanan mediasi dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan atau tidak harmonis. Misalnya ketidakcocokan ini adalah dirasakan oleh anak berkebutuhan khusus yang merasa tidakcocok dengan teman sebangkunya yang tidak memiliki kebutuhan khusus (anak pada umumnya) atau dengan anak berkebutuhan lainnya karena ada hal-hal yng merasa terusik dengan prilaku temannya karena suka mengolok-olok.
     
     Berbeda dengan layanan yang lain terutama layanan konseling perorangan, dalam layanan mediasi konselor atau pembimbing menghadapi klien (siswa) yang terdiri atas dua pihak atau lebih, dua orang atau lebih, dua kelompok atau lebih. Dengan perkataan lain, kombinasi antara sejumlah individu dan kelompok. 

B.     Tujuan Layanan Mediasi
     Layanan mediasi ini bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara pihak-pihak  atau anak-anak yang berselisih atau ada ketidakcocokan. Fokus layanan mediasi adalah perubahan atau kondisi awal menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah.
     
     Secara umum, layanan mediasi bertujuan agar tercapai hubungan kondisi hubungan yang positif dan kondusif di antara para klien atau pihak-pihak yang bertikai atau bermusuhan. Dengan perkataan lain agar tercapai hubungan yang positif dan kondusif di antara siswa yang bertikai atau bermusuhan.
     
     Secara Khusus, Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)   dalam hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .
     
C.    Isi Layanan Mediasi
     Isi atau masalah yang dibahas dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang berkenaan dengan hubungan yang terjadi antara individu-individu (para siswa) atau kelompok-kelompk yang sedang bertikai. Masalah-masalah tersebut dapat mencakup: (a) pertikaian atas kepemilikan sesuatu, (b) kejadian dadakan (misalnya perkelahian) antara siswa atau sekelompok siswa, (c) tuntutan atas hak, dan lain sebagainya. Berdasarkan cakupan di atas, isi atau masalah yang dibahas dalam layanan mediasi lebih banyak berkenaan dengan masalah-masalah individu yang berhubungan dengan orang lain atau lingkungannya (masalah sosial).
     
     Masalah-masalah yang menjadi isi layanan mediasi atau yang dibahas dalam layanan mediasi bukan masalah yang bersifat kriminal. Dengan perkataan lain individu atau kelompok yang menjadi klien dalam layanan mediasi, tidak sedang terlibat dalam kasus kriminal yang menjadi urusan polisi.
     
D.    Teknik Layanan Mediasi
     Penerapan teknik-teknik tertentu dalam konseling termasuk layanan mediasi, pada prinsipnya bertujuan antara lain untuk mangaktifkan peserta layanan (siswa) dalam proses layanan. Khusus layanan mediasi, semua peserta secara individual didorong untuk secara aktif berpartisipasi dalam proses layanan.
     
     Ada dua teknik yang bisa diterapkan dalam layanan mediasi, yaitu teknik umum dan khusus. Pertama, teknik umum yang termasuk dalam teknik umum adalah: (a) Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk. Proses layanan mediasi diawali dengan penerimaan terhadap klien untuk memasuki layanan. Suasana penerimaan harus dapat mencerminkan suasana penghormatan, keakraban, kehangatan, dan keterbukaan terhadap semua calon peserta layanan, sehingga timbul suasana kondusif proses layanan mediasi. (b) Penstrukturan. Melalui penstrukturan, konselor mengembangkan pemahaman peserta layanan tentang apa, mengapa, untuk apa, dan bagaimana layanan mediasi itu. Dalam penstrukturan juga dikembangkan tentang pentingnya asas-asas konseling dalam layanan mediasi terutama asas kerahasiaan, keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus dikembangkan pemahaman terhadapa klien bahwa konselor tidak memihak, kecuali kepada kebenaran. (c) Ajakan untuk berbicara. Apabila melalui penstrukturan para siswa belum mau bicara, khususnya berkenaan dengan pokok perselisihan mereka yang memerlukan mediasi, konselor harus mengajak siswa mulai membicarakannya. Ajakan berbicara dapat diawali dengan upaya konselor (pembimbing) mencari tahu adanya permasalahan yang dialami para siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka. Ajakan berbicara dilakukan oleh konselor dengan mengemukakan pokok-pokoknya saja dan tidak memberikan penafsiran-penafsiran atau pun harapan-harapan karena hal itu semua akan menjadi substansi bahasan tahap-tahap proses selanjutnya.
     
     Teknik-teknik umum lainnya yang diterapkan dalam layanan mediasi adalah: (a) kontak mata, kontak psikologis, dorongan minimal, dan teknik tiga M diarahkan kepada setiap siswa yang sedang berbicara, (b) keruntutan, refleksi, dan pertanyaan terbuka disampaikan kepada pembicara dan dapat dijawab oleh peserta selain pembjcara. Kehati-hatian konselor sangat dituntut, terlebih apabila jawaban atas pertanyaan terbuka diberikan oleh pihak lain yang berselisih atau berseberangan dengan pembicara, (c) penyimpulan, penafsiran, dan konfrontasi khususnya ditujukan kepada pembicara dan secara umum boleh ditanggapi oleh peserta lainnya, (d) transferensi dan kontra transferensi sangat mungkin muncul di antara para peserta. Oleh karena itu, konselor harus secara cerdas mengendalikan diri dalam mengemukakan kontra transferensi, (e) teknik eksperensial diterapkan untuk memunculkan penglaman-penglaman khusus, terutama dari peserta yang benar-benar mengalami berkenaan dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam layanan mediasi, (f) strategi memfrustasikan klien (siswa) dan tiada maaf diterapkan untuk membangun semangat para peserta dalam penyelesaian masalah yang sedang dihadapi. Konselor (pembimbing) harus hati-hati dalam menerapkan strategi ini agar tidak menimbulkan sikap memperthankan diri atau dikap negatif lainnya.
     
     Kedua, teknik khusus. Teknik-teknik khusus konseling perorangan bisa diterapkan dalam layanan mediasi. Teknik ini diterapkan dalam layanan mediasi bertujuan untuk mengubah tingkah laku para peserta layanan (siswa yang berselisih). Beberapa teknik khusus yang bisa diterapkan dalam layanan mediasi adalah: (a) Informasi dan contoh pribadi. Teknik ini diterapkan apabila siswa benar-benar memerlukan. Informasi harus diberikan secara jelas dan objektif, sedangkan contoh pribadi harus diberikan secara sederhana dan berlebihan. (b) Perumusan tujuan, pemberian contoh, dan latihan bertingkah laku. Teknik ini diarahakan untuk terbentuknya tingkah laku baru. Latihan bertingkah laku, khususnya cara berhubungan atau berkomunikasi dapat dilaksanakan melalui teknik kursi kosong. Misalnya (1) latihan keluguan dan bermain peran atau dialog yang diarahkan untuk terbinanya komunikasi yang objektif, jujur, bermoral, dan bertanggungjawab, (2) latihan penenangan, desensitisasi atau sentisisasi bertujuan untuk terhindarnya klien (siswa) dari hal-hal yang mengganggu dirinya karena klien (siswa) terlalu sensitif atau kurang sensitif terhadap rangsangan tertentu. Teknik ini bisa diterapkan secara individual tanpa kehadiran peserta atau siswa lain yang berselisih. (c) Nasihat. Teknik ini diterapkan apabila benar-benar diperlukan. Usahakan tidak memberikan nasihat. Apabila teknik-teknik yang lain sudah diterapkan secara baik, nasihat tidak diperlukan lagi. (d) peneguhan hasrat dan kontrak. Teknik ini merupakan tahap pengunci atas berbagai upaya pengubahan tingkah laku yang telah dilaksanakan. Teguhnya hasrat merupakan komitmen diri bahwa apa yang telah dilatihkan dan semua hasil layanan mediasi benar-benar dilaksanakan. Komitmen tersebut dapat disusun dalam bentuk kontrak yang realisasinya akan ditindaklanjuti oleh klien bersama konselor.
     
E.     Pelaksanaan Layanan Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.   Perencanaan Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.   Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b.   Mengatur dengan calon peserta layanan
c.   Menetapkan fasilitas layanan
d.   Menyiapkan kelengkapan administrasi

2.  Pelaksanaan Pelaksanaan yang meliputi kegiatan:
a.  Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b.  Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c.  Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d. Menyelenggarakan pengubahan tingkahlaku peserta layanan
e. Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
f. Melakukan penilain segera (laiseg)

3.   Evaluasi
    Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya perasaan positif (comfort),dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action)setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
     
a. Evaluasi atau penilaian segera yang fokus nya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)

b. Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih. Indikator nya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar mereka, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif

c. Evaluasi atau penilain jangka panjang. Penilaiani ni merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno, 2004) Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk respon dan untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil dari dari  pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
     
4.    Analisis Hasil Evaluasi
     Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
     
     
     
5.    Tindak Lanjut
   Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
   
6.     Laporan Pada tahap ini kegiatan yang dilakukana dalah:

a.     Membicarakan laporan yang diperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
b.     Mendokumentasikan laporan


* Komponen Mediasi

   Proses layanan mediasi melibatkan konselor dan klien, yaitu dua pihak (ataulebih) yang sedang mengalami masalah berupa ketidakcocokan diantara mereka.
   
1.  Konselor
   Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan med mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai. konselor membangun jembatan diatas jurang yang menjaga diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.

2.  Klien
   Berbeda dari layanan konseling perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih, atau  kombinasi sejumlah individu dan kelompok.

3.  Masalah klien.
   Masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi di antara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas ke pemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu.,perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Pokok pangkal permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih menjadi tidak harmonis atau bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa mala petaka atau bahkan korban.


* Sedangkan Pengertianadvokasi

     Layanan advokasi adalah layanan bk yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
     
   salah fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercerdai.sebagaimana diketahui bahwa setiap orang memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan dalam dokumen HAM (hak asasi manusia). berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupannya dan perkembangan dirinya.
   
Komponen layananAdvokasi

  Layanan advokasi dalam konseling dapat menyangkut komponen yang lebih bervariasi, baik berkenaan dengan person-person yang terkait maupun variasi kondisi dan keluasaan materinya. Segenap person tersebut dan kondisi materi yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan klien.
     
* Konselor

     Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. Wpkns (wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
   
* Korban pelanggan hak

     Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang menjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.

* Pihak-pihak terkait

     Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pada kasus siswa tersebut di atas pengaruh dari pihak yang dimaksudkan itu bersifat final, yaitu tidak boleh masuk sekolah dan tidak boleh mengikuti.
     
  Untuk kasus siswa sma itu pihak yang berkewenagan tertinggi adalah kepada sekolah yang membuat keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan masuk sekolah dan keikutsertaan un. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat final, keputusan tidak berkadar 100%. Di samping itu ada pihak “tingkat (level) dua”, yaitu guru bk (yang tidak ahli bk), yang melabeli siswa sebagai “gila” yang menjadi alasan bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain lagi yaitu guru yang memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa, yang membuat siswa seperti “gila” menurut pandangan guru bk. Pihak lain adalah orang tua siswa, yang menerima dampak paling berat kedua selain anaknya yang haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli gila itu. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap” pihak-pihak terkait itu.
   
   


* Bagaimana Peran Konselor dalam menanggapi anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan.

   Solusi yang relevan untuk mengatasi makin pesatnya pertumbuhan angka keberadaan anak jalanan  Sejauh ini terdapat tiga model penanganananan jalanan dengan pendekatan yang berbeda: 
1. Community Based adalah model penanganan yang berpusat di masyarakat dengan menitik beratkan pada fungsi-fungsi keluarga dan potensi seluruh masyarakat. Tujuan akhirnya adalah anak tidak menjadi anak jalanan/sekalipun di jalan, mereka tetap berada di lingkungan keluarga. Kegiatan nya biasanya meliputi: pelatihan  peningkatan pendapatan keluarga, penyuluhan dan bimbingan pengasuhan anak, dan kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan dan kegiatan waktu luang. 

2. Street Based adalah kegiatan dijalanan atau penjangkauan penanganan terhadap anak langsung dilakukan di tempat anak tersebut sering berada, kegiatan ini berupa pendamingan terhadap anak agar mendapatkan perlindungan dari orang yang berperan sebagai pengganti orang tuanya. 

3.Centre Based adalah kegiatan di panti, untuk anak-anak yang sudah utuh dengan keluarganya. panti menjadi lembaga pengganti keluarga untuk dan memenuhi kebutuhan anak seperti kesehatan, pendidikan, keterampilan, waktu luang, makan tempat tinggal, pekerjaan dan sebagainya. 

4. Selther Based adalah model pendekatan dengan menggunakan rumah singgahs ebagai transit dari aktifitas sehari-hari anak jalanan, rumah singgah umumnya sebagai sasaran antara bag! anak untuk kembali di perkenalkan pada norma-norma keluarga. 

     Program penanggulangan anak jalananh arus bersifat lintas sektoral, terpadu, komprehensif dan holistik, hal tersebut mencakup :
a.    Program penegakan hukum dengan pelaku utamanya itu jajaran pemerintah daerah dan  aparat penegak hukum.
b.   Program pencegahan yang mencakup program pengentasan kemiskinan pedesaan dan perkotaan, program pembakuan dan penyediaan lapangan kerja melalui padat karya, program kesejahteraan sosial serta program bantuan modal usaha.

c.    Program penyembuhan dan pemulihan dengan pelaku utama Departemen Kesehatan, Departemen sosial, Departemen Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Departemen Pendidikan Nasional.

d.    Program pemberdayaan melalui kegiatan pelatihan keterampilan dengan pelaku utama Departemen sosial, Departemen Tenaga Kerja, Lembaga Swadaya Masyarakat, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Departemen Pendidikan Nasional.

e.    Program penunjang yang mencakup kegiatan pendataan, identifikasi masalah, penyiapan sumber daya masyaraka tdan penyediaan sarana serta wahana pendukung seperti rumah tinggal, sarana mobilitas dan pondokan.



* Prosedur dan Mediasi yang Efektif untuk menangani kasus yang marak terjadi di masyarakat yaitu pembulian anak, dan menggunakan teori behavior, gestalt, dan realitas.

dari permasalahan pembulian anak, maka konselor berperan memberikan bantuan atas hak atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian, dengan cara sekiranya anak itu sudah membantu teman-temannya dalam pembelajaran, tapi masih dibuli. konselor akan memberi pembelaan dan memberi peringatan kepada anak yang membuli.
hubungan teori behavior gestalt dan realitas dengan permasalahan diatas ialah:
Teori behavior
      ini menunjukan sebagai proses aksi (Stimulus) dan reaksi (Respon) yang sangat sederhana. Sebagai contoh bila seorang lelaki berkedip mata kepada seorang wanita, dan kemudian wanita itu tersipu malu itulah yang dimaksud teori S-R. Jadi teori S-R mengasumsikan bahwa kata-kata verbal ( lisan – tulisan ), isyarat-isyarat nonverbal, gambar-gambar, dan tindakan-tindakan tertentu akan merangsang orang lain untuk memberikan respon dengan cara tertentu. Maka teori ini dapat dianggap sebagai proses pertukaran atau perpindahan informasi. Proses ini dapat bersifat timbal balik dan mempunyai banyak efek. Setiap efek dapat mengubah tindakan komunikasi berikutnya.

Dalam Proses perpindahan informasi ada dua kemungkinan respon yang akan terjadi setelah stimuli diberikan oleh komunikator, yaitu reaksi negative dan positif. Reaksi positif terjadi apabila komunikan menerima stimuli dari komunikator dan memberikan reaksi seperti apa yang diharapkan oleh sang komunikator. Sebagai contoh jika anda bertemu dengan teman anda dan anda melambaikan tangan kepadanya kemudian anda juga mendapat lambaian tangan darinya ini merupakan sebuah respon positf yang ditunjukan oleh teman anda sebagai komunikan, namun jika lambaian tangan anda tersebut dibalas oleh teman anda dengan memalingkan wajah maka dapat dikatakan proses penyampaian pesan anda berlangasung negative.

teori gestalt
Individu bermasalah, karena terjadinya pertentangan antara kekuatan “top dog” dan “under dog”. Top dogadalah posisi kuat yang menuntut, mangancam sedangkan under dog adalah keadaan membela tidak berdaya dan pasif. Individu bermasalah karena ketidakmampuan seseorang dalam mengintegrasikan pikiran, perasaan, dan tingkah lakunya karena disebabkan mengalami kesenjangan antara masa sekarangdan masa yang akan datang.

Dan teori realitas 

       Terapi Realitas adalah suatu bentuk modifikasi tingkah laku karena dalam penerapan-penerapan institusionalnya, merupakan tipe pengkondisian  operan yang tidak ketat. Glasser mengembangkan terapi realitas dan meraih popularitasnya karena berhasil menerjemahkan sejumlah konsep modifikasi tingkah laku ke dalam model praktek yang relatif sederhana dan tidak berbelit-belit.


* Kasus seorang anak di suruh jadi pengemis oleh orang tuanya.
B adalah seorang anak yang terlahir dalam keluarga yang kurang mampu, di karenakan orang tuanya bercerai. sehingga ia diminta oleh ibunya untuk menjadi pengemis bersama adiknya. karena dia anak pertama dalam keluarga tersebut, ia memiliki 3 adik. sehingga ia harus memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dan iabersamaadiknya tidak memiliki hak hidup dan hak memberikan pendidikankan yang layak oleh orangtuanya. Dan lingkungan yang layaksepertianak-anak yang lainnya.


      Jenis teori  Client-Centered Counseling
    Istilah client centered sukar diganti dengan istilah bahasa Indonesia yang singkat dan mengena, paling-paling dapat didiskripsikan dengan mengatakan: corak konseling yang menekankan peranan klien sendiri dalam proses konseling. Mula-mula corak konseling ini disebut konseling non directif untuk membedakanya dari corak konseling yang mengandung banyak pengarahan dan kontrol terhadap proses konseling dipihak konselor, seperti dalam konseling klinikal dan psikoanalisis. Kemudian mulai digunakan nama Client-centered counseling, dengan maksud menggarisbawahi individualitas klien yang staraf dengan individualitas konselor. Sehingga dapat dihindari kesan bahwa klien menggantungkan diri pada konselor. Pelopor dan promotor utama adalah Carl Rogers (1951). Corak konseling ini berpijak pada beberapa keyakinan dasar tentang martabat manusia dan hakekat kehidupan manusia. Keyakinan-keyakinan itu untuk sebagian bersifat falsafah dan sebagain bersifat psikologis, sebagai berikut:
    
a.       Setiap manusia berhak mempunyai setumpuk pandangan sendiri dan menentukan haluan hidupnya sendiri, serta bebas untuk mengejar kepentingannya sendiri selama tidak melanggar hak-hak orang lain. Kehidupan masyarakat akan berkembang bila setiap warga masyarakat didorong dan dibantu untuk mengembangkan diri sebagai pribadi yang mandiri dan mampu mengatur kehidupannya sendiri. Inipun berarti bahwa masing-masing orang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengaturan hidupnya dalam lingkungan masyarakat tertentu.

b.      Manusia pada dasarnya berahklak baik, dapat diandalkan dapat diberi kepercayaan, cenderung bertindak secara konstruktif. Naluri manusia berkeinginan baik, bagi dirinya, dan bagi orang lain. Rogers berpandangan optimis terhadap daya kemampuan yang terkandung dalam batin manusia. Kalau mausia bertindak dengan cara yang tidak baik, seperti menipu, mencelakakan orang lain karena rasa benci dan berbuat sadis itu karena usaha membela diri yang telah menjauhkan seseorang dari nalurinya yang paling dasar. Bilamana orang dapat menemukan kembali naluriya yang asli, usaha membela diri akan berkurang dan seluruh tindakannya akan lebih kostruktif.

c.       Manusia seperti makhluk-makhluk hidup yang lainnya, membawa dalam dirinya sendiri kemampuan, dorongan dan kecenderungan untuk mengembangkan diri sendiri semaksimal mungkin. Arah hidup yang dikejar seseorang bercorak sedemikian rupa sehingga orang berkembang menikmati kesehatan mental yang baik, dapat membawa diri, didalam masyarakat secara memuaskan, merealisasikan segala potensi yang dimilikinya, serta berhasil hidup secara mandiri. Kemampuan, dorongan serta kecenderungan itu disebut actualizing tendency dan merupakan kekuatan motivasioanal yang utama dan yang paling mendasar, yang menggerakkan individu untuk mengejar kemandirian dalam hidupnya tanpa menggantungkan diri pada orang lain dan mau diatur serta dikontrol oleh orang lain. Kemampuan, dorongan serta kecenderungan itu akan tampak dan beroperasi sepenuhnya bila tercipta kondisi psikologis positif, misalnya selama proses konseling. Peranan konselor yang pokok ialah menciptakan segala kondisi yang memungkinkan kemampuan dan kecenderugan itu untuk menampilkan diri.

d.      Cara berperilaku seseorang dan cara menyesuaikan dirinya terhadap keadaan hidup yang dihadapinya, selalu sesuai dengan pandangannya sendiri terhadap diri sendiri dan keadaan yang dihadapi. Pandangan subyektif ini mendasari tingkah laku manusia karena keadaan pada dirinya sendiri dan keadaan dalam lingkungan hidup diberi makna sesuai dengan penilaianya sendiri. Dengan kata lain, keadaan tertentu yang secara obyektif mungkin sama bagi dua orang, akan dihayati dengan caranya sendiri, sehingga menjadi situasi yang berbeda. Setiap manusia membangun suatu dunia subyektif, yaitu alam pikiran perasaan, kebutuhan, dan keinginan sendiri yang khas. Dan hanya dia sendirilah yang dapat menghayati (experiential field, internal frame of reference). Berdasarkan dunia subyektif ini manusia menghadapi dunia di sekelilingnya dan dirinya sendiri. Penghayatan dan kesadaran akan dirinya sendiri dengan semua perasaan, padangan dan ingatan membentuk apa yang disebut konsep diri (self-concept), yaitu gambaran yang dimiliki individu tentang diri sendiri bersama dengan evaluasi terhadap gambaran itu.

    
    Dalam konsep diri yang utuh tidak terdapat kesenjangan atau jurang pemisah antara unsur-unsur, sehingga gambaran diri yang ideal pada pria di atas adalah: saya memandang diri sebagai suami dan dosen yang setia; ini sesuai dengan kenyataan yang tampak dalam seluruh tindakan saya; sehingga saya terbukti mengejar cita-cita saya yang tampak luhur; dan telah bertindak sesuai dengan yang seharusnya saya lakukan. Keadaan yang ideal oleh Rogers disebut congruence.
    
e.       Seorang akan menghadapi persoalan jika diantara unsur-unsur dalam gambaran terhadap diri sendiri timbul konflik dan pertentangan, lebih-lebih antara siapa saya ini sebenarnya (real self) da saya seharusnya menjadi orang yang bagaimana (ideal self). Berbagai pengalaman hidup menyadarkan orang akan keadaan dirinya yang tidak selaras itu, kalau keseluruhan pengalaman nyata itu sungguh diakui dan tidak di sangkal. Misalnya seorang mahasiswi mengira dia tidak mengalami masalah atau gangguan traumatik pasca erupsi gunung merapi, tetapi suatu saat dia mulai sadar dengan tingkah lakunya yang bertentangan dengan perkiraan itu, karena ternyata berkali-kali berkeringt dingin, muntah-muntah dan gemeteran apabila teringat malam kejadian erupsi. Pengalaman yang nyata ini menunjukkan suatu pertentangan antara siapa saya sebenarnya dan saya seharusnya menjadi orang yang bagaimana. Bila seseorang mulai menyadari kesenjangan dan mengakui pertentangan itu, dia menghadapi keadaan dirinya sebagaimana sebagaimana adanya, dan cemas dalam evaluasi diri sebagai orang yang tidak pantas (wortless). Mahasiswi ini siap menerima layanan konseling dan menjalani proses konseling untuk menutup jurang pemisah antara dua kutub di dalam dirinya, serta akhirnya menemukan dirinya kembali sebagai orang yang pantas (person of worth)
     Selama proses konseling semua pengalaman nyata dalam dalam dirinya dibiarkan muncul dan disadari sepenuhnya, sehingga dapat diberi tempat dalam keseluruhan konsep diri. Kesenjangan dan pertentangan antara semua unsur dalam konsep diri itu mulai tampak, sehingga akhirnya dapat lebih diintegrasikan satu sama lain. Perubahan yang dituju ialah perubahan dalam konsep diri, supaya lebih sesuai dengan pengalaman nyata yang dihadapi. Klien dianggap mampu mencapai perubahan itu, bahkan cenderung untuk mengusahakannya karena dorongan naluri untuk mencari perkembangan diri yang optimal dan maksimal
     
     
advokasinya, seorang konselor berusaha mengembalikan hak-hak klien, baik itu kebutuhan hidup, pendidikan yang layak, dan lingkungan yang layak.
sedangkan mediasi, seorang konselor memberikan pemahaman tentang peran orang tua terhadap anak, kemudian bekerjasama dengan BP3A dan Dinas Sosial.

You May Also Like

14 komentar